Tugas Pokok dan Fungsi
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pengelolaanpengadaanbarangdanjasa,pengelolaan layananpengadaansecaraelektronik,pembinaandan advokasi pengadaan barang dan jasa;
b. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
c. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
d. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
e. Pemberian petunjuk teknis, pengarahan dan bimbingan kepada bawahan tentang pelaksanaan tugas untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas
f. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah kepada atasan, sebagai pertanggungjawaban kerja dan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut; dan
g. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
